PUTUSAN
Nomor 887/C/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Kotak Pos 108 Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Agus Amiwijaya, S.H., M.H., dan kawan-kawan, jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-338/BC.06/2018, tanggal 17 Juli 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT. BERNOFARM, beralamat di Jalan Raya Darmo 143, Surabaya, yang diwakili oleh Soenarjo, S.H., jabatan Direktur PT. Bernofarm; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Imam Pranoto, S.H., dan kawan-kawan, semuanya Para Karyawan PT. Bernofarm,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 077/SKK/LGL-BNO/VIII/2018, tanggal 27 Agustus 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.113430.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018, tanggal 4 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-956/WBC.10/2017 tanggal 7 April 2017, atas nama PT. Bernofarm, dan menetapkan klasifikasi pos tarif untuk 8 Drums = 80 kgs Cefepime HCL with Arginine Sterile, negara asal China yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 006260 tanggal 3 Mei 2016 masuk pos tarif 2941.90.0000 dengan pembebanan bea masuk 0%, sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor Nihil;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan Surat Uraian Banding;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.113430.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018, tanggal 4 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-956/WBC.10/2017 tanggal 7 April 2017, atas nama PT. Bernofarm, NPWP 01.140.755.8-631.000, beralamat di Jalan Raya Darmo 143, Surabaya dan menetapkan klasifikasi pos tarif untuk 8 Drums = 80 kgs Cefepime HCL with Arginine Sterile, negara asal China yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 006260 tanggal 3 Mei 2016 masuk pos tarif 2941.90.0000 dengan pembebanan bea masuk 0% sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Juli 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Juli 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 Juli 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.113430.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018 tanggal 4 April 2018, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:
- Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
- Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-000956/WBC.10/2017 tanggal 7 April 2017;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Agustus 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-956/WBC.10/2017 tanggal 7 April 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.140.755.8-631.000, dan menetapkan klasifikasi pos tarif untuk 8 Drums = 80 kgs Cefepime HCL with Arginine Sterile, negara asal China yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 006260 tanggal 3 Mei 2016 masuk pos tarif 2941.90.0000 dengan pembebanan bea masuk 0% sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor Nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan tarif atas importasi berupa Cefepime HCL with Arginine Sterile, negara asal China sesuai PIB yang diberitahukan pada pos tarif 2941.90.00.00 (BM 0%) yang ditetapkan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali ke dalam pos tarif 3003.20.00.00 (BM 5%) tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu importasi berupa Cefepime HCL with Arginine Sterile, negara asal China yang diberitahukan sesuai PIB Nomor 006260 tanggal 3 Mei 2016 dengan pembebanan Bea Masuk pada pos tarif 2941.90.00.00 (BM 0%) adalah sudah benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.011/2011 juncto Nomor 134/PMK.03/2016;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (Nihil);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Maftuh Effendi, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Ketua Majelis: Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
Anggota Majelis: Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
Panitera Pengganti: Maftuh Effendi