Insentif Pajak Anda

Jumlah daftar KLU/KBLI beserta insentif pajaknya : 1925 KLU/KBLI
Terakhir diperbarui 15 Februari 2021
Insentif Pajak Anda merupakan kanal yang memuat daftar insentif pajak yang diberikan pada sektor tertentu berdasarkan klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan klasifikasi baku lapangan industri (KBLI). Artinya, insentif pajak yang dimuat pada kanal ini hanya dikhususkan untuk insentif pajak yang diberikan berdasarkan sektor tertentu (tidak berlaku umum dan/atau dibedakan atas kriteria selain sektor) berdasarkan KLU dan KBLI. Dengan demikian, fasilitas PPh DTP atas penghasilan dari penghapusan piutang negara yang diterima PDAM (PMK 135/2020), insentif pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan litbang (PMK 153/2020), insentif super tax deduction untuk pengembangan kompetensi vokasi dan sekolah menengah kejurusan (PMK 128/2019), pemberian fasilitas pajak atas pengadaan vaksin (PMK 188/2020), fasilitas perpajakan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (PMK 237/2020), dan fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 (PMK 239/2020), tidak tercantum dalam kanal ini.
Kode KLU
Kode KBLI
Nama KLU/KBLI
01111
01111
Kelompok ini mencakup usaha pertanian komoditas jagung mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jagung. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jagung.
Insentif Pajak Anda:
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (PMK 82/2021)
- Fasilitas Pajak Penghasilan atas Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu (PMK 96/2020) (PP 78/2019)
01112
01112
Kelompok ini mencakup usaha pertanian gandum mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia gandum, seperti sorgum/cantel, gandum (wheat/oats), jelai (barley), gandum hitam (rye), jawawut (millet) dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman gandum.
Insentif Pajak Anda:
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (PMK 82/2021)
01113
01113
Kelompok ini mencakup usaha pertanian kedelai mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kedelai (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kedelai.
Insentif Pajak Anda:
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (PMK 82/2021)
- Fasilitas Pajak Penghasilan atas Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu (PMK 96/2020) (PP 78/2019)
01114
01114
Kelompok ini mencakup usaha pertanian kacang tanah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang tanah (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kacang tanah.
Insentif Pajak Anda:
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (PMK 82/2021)
01115
01115
Kelompok ini mencakup usaha pertanian kacang hijau mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang hijau (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kacang hijau.
Insentif Pajak Anda:
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (PMK 82/2021)
01116
01116
Kelompok ini mencakup usaha pertanian aneka kacang hortikultura mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka kacang hortikultura, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kacang merah, gude, kara, kapri, kecipir, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka kacang hortikultura.
Insentif Pajak Anda:
01117
01117
Kelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji bunga matahari dan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan lainnya.Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan.
Insentif Pajak Anda:
01118
01118
Kelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil bukan minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan, seperti biji kapas, biji rami, biji mustard, niger seeds, biji jarak pohon dan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan.
Insentif Pajak Anda:
01119
01119
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia lainnya bukan padi, jagung dan gandum, tanaman aneka kacang palawija lainnya dan pertanian tanaman lainnya yang belum diklasifikasikan pada kelompok 01111 s.d. 01118. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman serealia dan biji-bijian penghasil minyak lainnya.
Insentif Pajak Anda:
01120
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman padi baik padi sawah dan padi ladang sampai dengan dihasilkan produk gabah kering basah (GKB). Budidaya ikan di sawah (mina padi) digolongkan dalam kegiatan perikanan.
Insentif Pajak Anda:
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (PMK 82/2021)
01121
Kelompok ini mencakup usaha pertanian padi hibrida mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi hibrida. Padi hibrida adalah keturunan pertama (F1) yang dihasilkan dari persilangan antara dua galur atau lebih tetua pembentuknya dan/atau galur/inbrida homozigot. Contohnya: Bernas Super, Bernas Prima, Sembada B3, SL 11 SHS. Turunan dari padi hibrida tidak termasuk sebagai padi hibrida.
Insentif Pajak Anda:
- Fasilitas Pajak Penghasilan atas Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu (PMK 96/2020) (PP 78/2019)
01122
Kelompok ini mencakup usaha pertanian inbrida (bukan hibrida) mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi in hibrida. Padi in hibrida adalah padi yang produksi benihnya dilakukan melalui penyerbukan sendiri atau terjadi secara alami. Terdiri dari Padi varietas Unggul Non Hibrida seperti Memberamo, Menkongga, Ciherang, IR-6, Inpari, Inpara, Inpago dan Padi Varietas Lokal yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani.
Insentif Pajak Anda:
- Fasilitas Pajak Penghasilan atas Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu (PMK 96/2020) (PP 78/2019)
01131
01131
Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura dan sayuran daun mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran yang dipanen sekali, seperti petsai/sawi, asparagus, kubis/kol, kembang kol dan brokoli, selada dan seledri/chicory, daun bawang, bayam, kangkung, tumbuhan yang bunganya dimakan sebagai sayur dan sayuran daun dan batang lainnya. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran daun.
Insentif Pajak Anda:
01132
01132
Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura buah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah, seperti semangka, blewah, melon, timun suri dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura buah.
Insentif Pajak Anda:
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (PMK 82/2021)
01133
01133
Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura sayuran buah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah yang dipakai sebagai sayuran (labu), seperti mentimun, terung, tomat, belimbing sayur dan labu sayur (siam), waluh/labu kuning, gambas/oyong dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran buah.
Insentif Pajak Anda:
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (PMK 82/2021)
01134
01134
Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura sayuran umbi mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman umbi-umbian hortikultura, seperti kentang, kentang manis, wortel, lobak cina, rebung, bawang putih, bawang bombay atau bawang merah, bawang perai dan sayuran alliaceous lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran umbi.
Insentif Pajak Anda:
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (PMK 82/2021)
01135
01135
Kelompok ini mencakup usaha pertanian aneka umbi palawija mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka umbi palawija, seperti ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong dan irut, gembili dan tanaman palawija, iles-iles, porang dan umbi-umbian palawija lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka umbi palawija.
Insentif Pajak Anda:
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (PMK 82/2021)
- Fasilitas Pajak Penghasilan atas Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu (PMK 96/2020) (PP 78/2019)
01136
01136
Kelompok ini mencakup usaha pertanian jamur mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jamur dan truffle, seperti jamur merang, jamur tiram, jamur shitake, jamur kuping dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jamur.
Insentif Pajak Anda:
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (PMK 82/2021)
01137
01137
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman bit gula dan tanaman pemanis lainnya bukan tebu, seperti stevia dan sorgum manis. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman bit gula dan tanaman pemanis bukan tebu.
Insentif Pajak Anda:
01139
01139
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman sayuran, buah dan aneka umbi lainnya yang dipanen lebih dari sekali; dan pertanian sayuran lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman sayuran lainnya, kecuali bibit tanaman bit.
Insentif Pajak Anda:
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (PMK 82/2021)
01140
01140
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tebu. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tebu.
Insentif Pajak Anda:
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (PMK 82/2021)
- Fasilitas Pajak Penghasilan atas Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu (PMK 96/2020) (PP 78/2019)
01150
01150
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tembakau. Termasuk kegiatan pembersihan dan perajangan tembakau yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunannya. Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman tembakau juga tercakup dalam kelompok ini.
Insentif Pajak Anda:
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (PMK 82/2021)
01160
01160
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman berserat sebagai bahan baku tekstil, seperti kapuk, kapas, rosela, rami, yute, linen, agave, abaca dan kenaf, pertanian sisal dan tanaman bahan baku tekstil lainnya termasuk genus agave dan pertanian tanaman serat lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman berserat.
Insentif Pajak Anda:
- Fasilitas Pajak Penghasilan atas Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu (PMK 96/2020) (PP 78/2019)
01191
01191
Kelompok ini mencakup bidang usaha produksi hijauan pakan ternak mulai dari kegiatan penyiapan dan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pengolahan pasca panen. Meliputi rumput pakan ternak dan leguminosa/kacang-kacangan tanaman pakan ternak seperti Rumput Gajah, Rumput Raja, Rumput Odot, Rumput Setaria, Alfalfa, Kaliandra, Gamal, Lamtoro, Indigofera Zollingeriana dll.
Insentif Pajak Anda:
01192
01192
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan dan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pengolahan pascapanen, perbenihan tanaman pakan ternak dan pembibitan bit (bukan bit gula). Perbenihan tanaman pakan ternak meliputi rumput pakan ternak dan leguminosa/kacang-kacangan tanaman pakan ternak seperti Rumput Gajah, Rumput Raja, Rumput Odot, Rumput Setaria, Alfalfa, Kaliandra, Gamal, Lamtoro, Indigofera Zollingeriana dll.
Insentif Pajak Anda:
Page
Of 77
Perlu bantuan?

Mengalami kendala dalam menemukan dokumen yang Anda cari? Kami siap membantu, serta mengharapkan kritik dan saran dari Anda.


Mempersiapkan
Print File