Soal 1
Pada awal Juli 2020 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malang membeli kertas senilai Rp121.000.000 (termasuk PPN) dari PT. Coret selaku produsen kertas. Bagaimana perlakuan pajak penghasilannya?
Jawab:
Berdasarkan ilustrasi di atas, pembelian kertas oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malang dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Adapun penyerahan kertas tersebut dilakukan oleh PT. Coret selaku produsen kertas kepada Dinas Pekerjaan Umum tersebut dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1% dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2016. Dengan demikian, perhitungannya adalah sebagai berikut:
Harga Perolehan
|
=
|
Rp121.000.000 x 100/110
|
|
=
|
Rp110.000.000
|
PPh Pasal 22
|
=
|
0,1% x Rp110.000.000
|
|
=
|
Rp110.000
|
Soal 2
Bendahara pengeluaran pada Dinas Sosial Kabupaten Malang pada April 2021 membayar sejumlah Rp 110.000.000 (termasuk PPN) atas pembelian mobil ambulance oleh PT. Toyita selaku Agen Pemegang Merk. Bagaimana perlakuan pajak penghasilannya?
Jawab:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2016, penyerahan mobil ambulance oleh PT. Toyita kepada Dinas Sosial akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45%. Dengan demikian, perhitungannya adalah sebagai berikut:
Harga Perolehan
|
=
|
Rp110.000.000 x 100/110
|
|
=
|
Rp100.000.000
|
PPh Pasal 22
|
=
|
0,45% x Rp100.000.000
|
|
=
|
Rp450.000
|