Soal 1
Pada 3 April 2021, Tuan Surya berencana menggugat PT. Terobosan atas sengketa tanah warisan yang dimilikinya. Adapun gugatan tersebut akan disidangkan pada 30 April di Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal. Dalam persidangan tersebut, Tuan Surya berencana membawa beberapa dokumen bukti yaitu akta jual beli tanah yang diterbitkan oleh PPAT dan surat wasiat dari mendiang orang tuanya. Berdasarkan ilustrasi di atas, bagaimana ketentuan bea meterai yang berlaku atas dokumen bukti tersebut?
Jawab:
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang No. 10 tahun 2020 (UU Bea Meterai), dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan harus dilakukan pemeteraian kemudian. Adapun dijelaskan bahwa dokumen yang merupakan objek bea meteria yang telah dibayar bea meterainya, saat digunakan sebagai dokumen alat bukti di pengadilan, tidak wajib lagi dilakukan pemeteraian kemudian.
Dalam kasus ini, Tuan Surya menggunakan akta jual beli tanah dan surat wasiat dari mendiang orang tuanya sebagai bukti di persidangan. Dengan demikian, atas kedua bukti tersebut perlu dilakukan pemeteraian kemudian. Akan tetapi, karena dokumen akta jual beli tanah yang diterbitkan oleh PPAT merupakan objek bea meterai maka tidak perlu dilakukan pemeterian kemudian. Adapun pihak yang wajib membayar bea meterai melalui pemeteraian kemudian adalah Tuan Surya sebagai pihak yang memegang dokumen tersebut.
Soal 2
Tentukan perlakuan bea meterai atas dokumen berikut ini:
-
Kuitansi penerimaan uang yang diperoleh bagian purchasing dari divisi keuangan senilai Rp6.500.000
-
Ijazah sarjana yang digunakan oleh Dani sebagai bukti di pengadilan
-
Bukti pelunasan PPh Final Pasal 4 (2) masa Januari 2021 dari Bank XYZ senilai Rp300.000
-
Akta yang diterbitkan oleh PPAT atas peristiwa jual beli
-
Surat gadai yang diterima oleh Dewi
Jawab:
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU 10/2021, bea meterai dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Adapun dokumen yang bersifat perdata antara lain surat perjanjian, akta notaris, akta PPAT, surat berharga, dokumen transaksi surat berharga, dokumen lelang, dokumen yang menyatakan jumlah uang yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan utang, dan dokumen lain yang diatur dalam peraturan pemerintah. Dengan demikian, berdasarkan soal di atas maka dokumen yang terutang bea meterai yaitu:
-
Kuitansi penerimaan uang yang diperoleh bagian purchasing dari divisi keuangan senilai Rp6.500.000;
-
Ijazah sarjana milik Dani yang digunakan sebagai bukti di pengadilan; dan
-
Akta yang diterbitkan oleh PPAT atas peristiwa jual beli.