Ilustrasi Kasus

Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan Penerbitan Ketetapan Pajak

Soal 1
PT. N merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan mainan. PT. N telah dikukuhkan sebagai PKP sejak 2018. Dalam melakukan usahanya, PT. N diwajibkan membayar royalti kepada O Ltd. yang berlokasi di Jepang. Adapun royalti tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha PT. N dan pembayaran royalti tersebut paling lama tanggal 5 bulan setiap bulannya. Pada 5 November 2019, PT. N melakukan pembayaran royalti. Akan tetapi, PT. N belum melakukan pemungutan dan penyetoran PPN atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud tersebut.
 
Pada 20 Agustus 2020, KPP Pratama XYZ menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud yang belum dipungut sebesar Rp1.180.000.000 yang terdiri dari pokok pajak sebesar Rp1.000.000.000 dan sanksi administrasi sebesar Rp180.000.000. PT. N menyetujui seluruh hasil pemeriksaan dan tidak melakukan upaya hukum atas SKPKB dimaksud. Selanjutnya, PT. N melakukan pembayaran atas SKPKB pada 7 September 2020 sebesar Rp500.000.000 dan tanggal 10 November 2020 sebesar Rp680.000.000.
 
Berdasarkan ilustrasi di atas, apakah pajak masukan tersebut dapat ditagihkan?
 
Jawab:
Berdasarkan Pasal 68 ayat (1) PMK 18/2021, pajak masukan yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak dapat dikreditkan oleh PKP sebesar jumlah pokok pajak yang tercantum dalam ketetapan pajak. Adapun ketentuan tersebut berlaku apabila:
  1. Ketetapan pajak yang dimaksud adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan dalam rangka menagih pajak masukan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
  2. PKP menyetujui seluruh hasil pemeriksaan atas ketetapan pajak;
  3. Jumlah PPN yang masih harus dibayar meliputi pokok pajak dan sanksi sebagaimana tercantum dalam ketetapan pajak telah dilakukan pelunasan;
  4. Tidak dilakukan upaya hukum atas ketetapan pajak; dan
  5. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Adapun menurut kasus di atas, SKPKB atas pajak masukan yang belum dibayarkan oleh PT. N telah terbit. Selain itu, PT. N menyetujui seluruh hasil pemeriksaan atas ketetapan pajak tersebut tanpa melalukan upaya hukum. Di samping itu, PT. N telah melakukan pelunasan SKPKB pada 10 November 2020. Dengan demikian, pokok pajak sebesar Rp1.000.000.000 dapat dikreditkan sebagai pajak masukan pada masa pajak November 2020 atau pada masa pajak berikutnya yaitu masa pajak Desember 2020, Januari 2021, atau Februari 2021.
REFERENSI:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021
Perlu bantuan?

Mengalami kendala dalam menemukan dokumen yang Anda cari? Kami siap membantu, serta mengharapkan kritik dan saran dari Anda.


Mempersiapkan
Print File