Soal 1
PT. Sukses merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan garmen. Selama tahun 2019, PT. Sukses membukukan total peredaran bruto sebesar Rp4.500.000.000 sehingga PT. Sukses belum wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Akan tetapi selama periode 1 Januari 2020 hingga 7 Mei 2020, PT. Sukses membukukan peredaran bruto sebesar Rp4.800.000.000. Dengan demikian, PT. Sukses seharusnya melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama tanggal 30 Juni 2020.
PT. Sukses baru melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 19 Oktober 2020. Pada tanggal 18 Februari 2022, KPP Pratama Sub melakukan pemeriksaan PPN terhadap PT. Sukses untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa pajak menemukan data sebagai berikut:
-
peredaran bruto PT. Sukses untuk tahun buku 2020 yaitu sebesar Rp10.000.000.000;
-
penyerahan garmen sejak PT. Sukses dikukuhkan sebagai PKP yaitu tanggal 19 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 yaitu sebesar Rp1.700.000.000; dan
-
penyerahan garmen oleh PT. Sukses untuk periode sejak PT. Sukses seharusnya dikukuhkan sebagai PKP yaitu tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan 18 Oktober 2020 yaitu sebesar Rp2.500.000.000.
Berdasarkan kasus di atas, apakah PT. Sukses dapat mengkreditkan pajak masukan saat sebelum dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak?
Jawab:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) PMK 18/2021, pajak masukan atas perolehan BKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dapat dikreditkkan oleh PKP. Dalam hal ini perhitungan pajak masukan dihitung berdasarkan pedoman pajak masukan yaitu sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut. Dengan demikian, perhitungan pajak masukan atas penyerahan garmen sebelum PT. Sukses dikukuhkan sebagai PKP yaitu:
Pajak keluaran yang seharusnya dipungut
(Rp2.500.000.000 x 10%)
|
=
|
Rp250.000.000
|
Pajak masukan yang dapat dikreditkan
(Rp250.000.000 x 80%)
|
=
|
(Rp200.000.000)
|
Jumlah PPN kurang dibayar
|
=
|
Rp50.000.000
|