Ilustrasi Kasus

Pengkreditan Pajak Masukan atas Dalam Faktur Pajak yang Dibuat dengan Mencantumkan NIK

Soal 1
Tuan Gunawan merupakan PKP yang telah terdaftar pada KPP Pratama Sub. Pada 17 Desember 2021, Tuan Gunawan melakukan pembelian barang elektronik dari PT. H. Atas transaksi tersebut, PT. H membuat faktur pajak pada 17 Desember dengan mencantumkan nomor induk kependudukan milik Tuan Gunawan. Lantas, bagaimana perlakuan pajak atas pengkreditan pajak masukan tersebut?
 
Jawab:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 64 ayat (2) PMK 18/2021, PPN dalam faktur pajak yang mencantumkan identitas berupa nomor induk kependudukan (NIK) merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli BKP. Dalam kasus ini, Tuan Gunawan selaku pembeli BKP dapat mengkreditkan pajak masukan atas PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang dibuat dengan mencantumkan identitas pembeli berupa nama, alamat, dan NIK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
REFERENSI:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021
Perlu bantuan?

Mengalami kendala dalam menemukan dokumen yang Anda cari? Kami siap membantu, serta mengharapkan kritik dan saran dari Anda.


Mempersiapkan
Print File