Ilustrasi Kasus

Penghitungan Pembayaran Kembali Pajak Masukan ke Kas Negara

Soal 1
Pada 2 Januari 2021, PT. A dikukuhkan sebagai PKP dengan kegiatan usaha utama menghasilkan barang kena pajak (BKP) berupa alas kaki. Berikut ini adalah beberapa transaksi yang dilakukan oleh PT. A:
  1. Pada 10 Januari 2021, PT. A melakukan pembelian 10 mesin sebesar Rp1.000.000.000,00 untuk memproduksi alas kaki dengan nilai PPN sebesar Rp 100.000.000. Dalam surat pemberitahuan (SPT) masa PPN bulan Januari 2021, PT. A mengkreditkan pajak masukan atas pembelian mesin tersebut sebesar Rp100.000.000 dan kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
  2. Pada 10 Oktober 2021, PT. A melakukan pembelian sarung sebesar Rp200.000.000. Dalam SPT masa PPN Oktober 2021 PT. A melaporkan pajak masukan sebesar Rp20.000.000 dan kompensasi kelebihan pembayaran pajak masa pajak sebelumnya sebesar Rp100.000.000, sehingga SPT masa PPN Oktober 2021 menyatakan lebih bayar sebesar Rp120.000.000 dan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
  3. Pada 12 November 2021, PT. A melakukan penyerahan BKP berupa sarung sebesar Rp300.000.000. Pada SPT masa PPN masa pajak November 2021 PT. A melaporkan pajak keluaran sebesar Rp30.000.000 dan kompensasi kelebihan pembayaran pajak masa pajak sebelumnya sebesar Rp120.000.000, sehingga SPT Masa PPN masa pajak November 2021 menyatakan lebih bayar sebesar Rp90.000.000 (Rp30.000.000 - Rp120.000.000) dan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
  4. Pada masa pajak Desember 2021, jumlah lebih bayar sebesar Rp90.000.000 telah dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh PT. A serta atas permintaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut telah diterima oleh PT. A.
 
Apabila SPT masa PPN masa Pajak Desember 2026 milik PT. A  menyatakan nihil. Bagaimana perlakuan pajak atas pengkreditan pajak masukan, bila PT. A belum melakukan penyerahan alas kaki hingga Desember 2026?
 
Jawab:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 56 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021, jangka waktu PKP yang belum melakukan penyerahan untuk sektor usaha yang menghasilkan BKP ditetapkan 5 tahun. Dalam kasus ini, PT. A merupakan perusahaan yang bergerak di bidang sektor usaha yang menghasilkan BKP. Akan tetapi hingga 5 tahun sejak pertama kali pengkreditan pajak masukan yakni Desember 2026, PT. A belum melakukan penyerahan BKP terkait dengan Pajak Masukan.
Selain itu, untuk perolehan sarung dan penyerahan sarung tidak dapat dianggap sebagai pajak masukan dan pajak keluaran. Alasannya adalah perolehan sarung dan penyerahan sarung tersebut tidak berkaitan dengan bisnis utama dari PT. A. Dengan demikian, PT. A wajib membayar kembali pengkreditan pajak masukan ke kas negara paling lambat pada 31 Januari 2027 sebagaimana diatur dalam Pasal 59 PMK 18/2021. Adapun pengkreditan pajak masukan yang wajib dibayarkan ke kas negara sebesar Rp100.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
  1. Rp90.000.000 merupakan kelebihan pembayaran pajak dalam SPT masa PPN Desember 2021 yang telah diterima oleh PT. A; dan
  2. Rp10.000.000 merupakan pajak masukan atas perolehan mesin yang telah diperhitungkan dengan pajak keluaran pada Masa Pajak November 2021.
 
 
 
Soal 2
PT. B dikukuhkan sebagai PKP pada 3 Januari 2021. Adapun PT. B merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi alas kaki. Berikut ini merupakan transaksi yang dilakukan oleh PT. B:
  1. Pada 10 Januari 2021, PT. B melakukan pembelian 10 mesin sebesar Rp800.000.000 untuk memproduksi alas kaki dengan nilai PPN sebesar Rp80.000.000. Dalam SPT masa PPN Januari 2021, PT. B mengkreditkan pajak masukan tersebut sebesar Rp80.000.000 dan kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
  2. Pada 11 Oktober 2021, PT. B melakukan pembelian sarung sebesar Rp300.000.000. Dalam SPT masa PPN masa pajak Oktober 2021, PT. B melaporkan pajak masukan sebesar Rp30.000.000 dan kompensasi kelebihan pembayaran pajak masa pajak sebelumnya sebesar Rp80.000.000. Hal tersebut menyebabkan SPT masa PPN masa pajak Oktober 2021 menyatakan lebih bayar Rp110.000.000 dan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
  3. Pada 12 November 2021, PT. B melakukan penyerahan BKP berupa sarung sebesar Rp400.000.000. Pada SPT masa PPN masa pajak November 2021, PT. B melaporkan pajak keluaran sebesar Rp40.000.000 dan kompensasi kelebihan pembayaran pajak masa pajak sebelumnya sebesar Rp110.000.000. Hal tersebut menyebabkan SPT  masa PPN masa pajak November 2021 menyatakan lebih bayar sebesar Rp70.000.000 (selisih dari Rp40.000.000 – Rp120.000.000) dan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Apabila PT. B belum melakukan penyerahan alas kaki hingga Desember 2021. Dalam hal ini, PT. B menyampaikan SPT masa PPN masa Pajak Desember 2026 lebih bayar sebesar Rp70.000.000 dan dikompensasikan ke masa pajak Januari 2027. Bagaimana perlakuan pajaknya?
 
Jawab:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b PMK 18/2021, pajak masukan yang dapat dikreditkan menjadi tidak dapat dikreditkan bila dalam jangka waktu tertentu PKP belum melakukan penyerahan BKP. Adapun jangka waktu PKP yang belum melakukan penyerahan untuk sektor usaha yang menghasilkan BKP ditetapkan 5 tahun. Dalam kasus ini, hingga 5 tahun sejak pertama kali pengkreditan pajak masukan yakni Desember 2026, PT. B belum melakukan penyerahan BKP terkait dengan Pajak Masukan tersebut. Selain itu, untuk perolehan sarung dan penyerahan sarung tidak dapat dianggap sebagai pajak masukan dan pajak keluaran. Alasannya adalah perolehan sarung dan penyerahan sarung tersebut tidak berkaitan dengan bisnis utama dari PT. B. Dengan demikian perlakuan pajak atas kasus PT. B adalah sebagai berikut:
  1. nilai lebih bayar pada masa pajak Desember 2026 sebesar Rp70.000.000 tidak dapat dikompensasikan ke masa pajak Januari 2027 dan tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak; dan
  2. PT. B wajib membayar kembali sebesar Rp10.000.000 yang merupakan bagian pajak masukan atas perolehan mesin yang telah diperhitungkan dengan pajak keluaran pada masa pajak November 2021.
 
 
 
Soal 3
Pada 3 Januari 2021, PT. C dikukuhkan sebagai PKP dengan kegiatan produksi BKP alas kaki. Berikut ini adalah rincian transaksi yang dilakukan oleh PT. C:
  1.  Pada 6 Januari 2021, PT. C melakukan pembelian 10 mesin sebesar Rp900.000.000 untuk memproduksi alas kaki dengan nilai PPN sebesar Rp90.000.000. Dalam SPT masa PPN Januari 2021, PT. C mengkreditkan pajak masukan tersebut sebesar Rp90.000.000 dan kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
  2. Pada Desember 2021, jumlah lebih bayar sebesar Rp90.000.000 dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh PT. C. Adapun permintaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut telah diterima oleh PT. C.
  3. Pada Maret 2022, PT. C melakukan pembubaran usaha. Hingga masa pajak Maret 2022 tersebut, PT. C belum melakukan penyerahan alas kaki yang dihasilkan dengan mesin yang telah dibeli tersebut.
Berdasarkan ilustrasi di atas, bagaimana perlakuan pajak atas pengkreditan pajak masukan oleh PT. C?
 
Jawab:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b PMK 18/2021, pajak masukan yang dapat dikreditkan menjadi tidak dapat dikreditkan bila dalam jangka waktu tertentu PKP belum melakukan penyerahan dan melakukan pembubaran usaha. Adapun jangka waktu tertentu yang dimaksud sampai dengan PKP melakukan pembubaran usaha. Dalam kasus ini, PT. C akan melakukan pembubaran usaha pada Maret 2022. Akan tetapi, hingga Maret 2022 PT. C belum melakukan penyerahan alas kaki yang dihasilkan dengan mesin yang telah dibeli. Dengan demikian, PT. C wajib membayar kembali ke kas negara atas kelebihan pembayaran pajak yang telah diterima sebesar Rp100.000.000 paling lama pada akhir bulan berikutnya yaitu 30 April 2022.
REFERENSI:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021
Perlu bantuan?

Mengalami kendala dalam menemukan dokumen yang Anda cari? Kami siap membantu, serta mengharapkan kritik dan saran dari Anda.


Mempersiapkan
Print File