Soal 1
PT. L merupakan badan usaha yang bergerak dalam industri manufaktur otomotif. PT. L telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 2016. Pada bulan Agustus 2020, KPP Madya PQR melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT. L atas Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2018. Pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, PT. L memberitahukan faktur pajak yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Februari 2018 kepada pemeriksa pajak dengan menyampaikan dokumen bukti pungutan PPN berupa faktur pajak dimaksud. Apabila surat pemberitahuan hasil pemeriksaan disampaikan oleh pemeriksa pajak kepada PT. L pada tanggal 20 Oktober 2020 dan ketetapan pajak diterbitkan oleh KPP Madya PQR pada tanggal 30 November 2020. Lantas, bagaimana perlakuan pajak dari ilustrasi tersebut?
Jawab:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 67 ayat (4) PMK 18/2021 dijelaskan bahwa pajak masukan yang tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN dan ditemukan pada waktu pemeriksaan, dapat dikreditkan sepanjang surat pemberitahuan hasil pemeriksaan belum disampaikan kepada PKP. Dalam kasus ini, surat pemberitahuan hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada PT. L. Dengan demikian, pajak masukan yang diberitahukan oleh PT. L tidak dapat dikreditkan karena surat pemberitahuan hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada PT. L.
Soal 2
PT. M merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan peralatan kantor. PT. M telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 2017. KPP Pratama TUV, tempat PT. M terdaftar, melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT. M atas Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 di bulan Oktober 2021. Pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, pemeriksa pajak menemukan faktur pajak dengan identitas pembeli atas nama PT. M pada Masa Pajak Juli 2019, namun belum pernah dilaporkan oleh PT. M sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan dalam suatu Masa Pajak.
Jawab:
Mengacu pada Pasal 67 ayat (4) PMK 18/2021, disebutkan bahwa pajak masukan yang tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN dan ditemukan saat pemeriksaan, dapat dikreditkan sepanjang surat pemberitahuan hasil pemeriksaan belum disampaikan kepada PKP. Dalam kasus ini, pemeriksa pajak dapat memperhitungkan PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang ditemukan tersebut sebagai pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.